Transparan, Polres Baubau Pastikan SP2HP Kasus Pengancaman Sudah Diserahkan ke Pelapor


BAUBAU – Kepolisian Resor (Polres) Baubau membantah keras tudingan sejumlah media online yang menyebut penanganan kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap warga mandek atau ‘tak bekerja’. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum atas laporan tersebut terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasat Reskrim melalui Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Baubau Ipda Muh. Fatih Zhafran, S.Tr.K., menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat sejak menerima laporan resmi dari pelapor atas nama Wa Ode Khaerunnisah pada akhir Oktober 2025 lalu. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/220/X/2025/SPKT/Polres Baubau/Polda Sultra, tanggal 23 Oktober 2025.

"Tudingan bahwa kami membiarkan kasus ini atau tidak bekerja itu sama sekali tidak benar. Sejak laporan resmi diterima pada 23 Oktober 2025, tim penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Baubau langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan malam itu juga," tegas Kasat Reskrim Polres Baubau saat memberikan konfirmasi.

Kasus ini bermula dari insiden menegangkan di depan kediaman pelapor. Saat itu, Wa Ode Khaerunnisah didatangi oleh sekelompok orang yang dipimpin oleh pria berinisial IM alias IMADO, bersama beberapa rekannya seperti TE, IP, dan SA. Kelompok tersebut datang sembari membawa senjata tajam jenis samurai, parang, hingga pelontar busur, dengan maksud mencari keberadaan ayah pelapor yang bernama Ld. Nais.

Karena pelapor menyembunyikan keberadaan ayahnya demi keselamatan, terlapor IMADO diduga langsung mengarahkan samurainya ke arah pelapor sembari melontarkan ancaman pembunuhan: "Sampaikan ke bapakmu, kalau sampai saya menemukan bapakmu, saya akan bunuh dia."
Merespons laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Baubau langsung melakukan pemeriksaan maraton. Pada hari yang sama dengan pelaporan (23/10/2025), polisi langsung memeriksa pelapor Wa Ode Khaerunnisah pada pukul 20.40 WITA, disusul pemeriksaan saksi Wa Ode Irawati Iwan pada pukul 21.00 WITA.

Penyelidikan berlanjut secara intensif dengan memeriksa saksi bernama Idaman pada 24 Oktober 2025, saksi Karmila pada 28 Oktober 2025, hingga akhirnya berhasil memeriksa dan mengambil keterangan dari terlapor utama, Firman alias Imado, pada Jumat, 31 Oktober 2025.

"Semua tahapan bergerak dinamis. Kami sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, memeriksa pelapor, tiga orang saksi, hingga meminta keterangan langsung dari terlapor saudara Firman alias Imado. Kami juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor sebagai bentuk transparansi kami," tambah Kasat Reskrim.
Hambatan di Lapangan
Mengenai waktu penyelesaian yang dinilai memakan waktu, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penyidik menghadapi kendala teknis di lapangan, terutama terkait kehadiran beberapa saksi kunci lainnya yang keterangannya sangat dibutuhkan untuk membuat perkara ini semakin terang benderang.

"Hambatan kami saat ini adalah masih ada beberapa saksi di lapangan yang belum hadir memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan. Kami mengimbau kepada para saksi yang tertera dalam berkas untuk kooperatif agar perkara ini bisa segera kita naikkan ke tahap selanjutnya. Kami berkomitmen penuh menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan," pungkas Kasat Reskrim Polres Baubau

Popular posts from this blog

Polres Baubau Ungkap Kasus Penggelapan Jabatan Bermodus Kredit

Polres Baubau Tindak Tegas dan Tahan Puluhan Motor Balap Liar, Pengembalian Dijadwalkan Setelah Hari Raya

Vila Triple R Gelar Lomba 17 Agustus, Kapolres dan Ibu Kapolres Turut Hadir