Polres Baubau Ungkap Kasus Penggelapan Jabatan Bermodus Kredit

BAUBAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penipuan yang melibatkan seorang mantan sales marketing sebuah perusahaan pembiayaan. Pelaku berinisial AA alias AZ (22) diringkus setelah nekat menggelapkan sembilan unit gawai (handphone) merk iPhone milik PT Akulaku Finance Indonesia Kota Baubau.

​Aksi culas pelaku diduga dilakukan dalam kurun waktu April 2025 sampai dengan November 2025, yang mengakibatkan kerugian pihak perusahaan mencapai ratusan juta rupiah.

​Kapolres Baubau melalui Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Gayuh Pambudi Utomo, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memanipulasi data identitas nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya demi mendapatkan limit kredit.

​"Pelaku selaku sales marketing mengajukan limit kredit dengan menggunakan identitas nasabah secara sepihak. Setelah limit kredit berhasil didapatkan, pelaku kemudian mengeluarkan barang berupa iPhone tersebut dari toko mitra kerja sama, yakni Toko Ibox Lippo Plaza Buton," ungkap Kasat Reskrim Polres Baubau dalam keterangannya.


​Lebih lanjut, pihak kepolisian membeberkan bahwa barang-barang elektronik yang berhasil dikuasai pelaku langsung dijual kembali secara daring (online). Mirisnya, uang hasil kejahatan tersebut habis digunakan pelaku untuk memuaskan hasrat berjudi dan berinvestasi digital.

​"Uang hasil penjualan handphone tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya, serta untuk melakukan deposit bermain judi online dan deposit untuk trading crypto," jelasnya.


​Kasus ini mulai terendus pada 15 November 2025 ketika perwakilan korban, Yohan Prawira Pakpahan, menerima informasi dari rekan kerjanya mengenai adanya kejanggalan dalam sistem pembayaran konsumen. Setelah dilakukan analisis sistem internal, ditemukan adanya manipulasi permohonan kredit yang didalangi oleh pelaku. Pihak perusahaan pun langsung memecat pelaku pada November 2025.

​Menindaklanjuti laporan resmi tertanggal 4 Desember 2025, Unit II Sat Reskrim Polres Baubau bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa 7 orang saksi dan mengumpulkan 9 barang bukti, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan hingga akhirnya menetapkan AA alias AZ sebagai tersangka pada 24 Februari 2026.

​Akibat perbuatan tersangka, PT Akulaku Finance Indonesia mengalami kerugian total sebesar Rp 255.881.321,- (dua ratus lima puluh lima juta delapan ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah).

​Saat ini tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa dokumen investasi internal, surat perjanjian kemitraan, slip gaji, hingga surat somasi telah diamankan di Markas Polres Baubau. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan dan atau Pasal 492 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

Popular posts from this blog

Polres Baubau Tindak Tegas dan Tahan Puluhan Motor Balap Liar, Pengembalian Dijadwalkan Setelah Hari Raya

Vila Triple R Gelar Lomba 17 Agustus, Kapolres dan Ibu Kapolres Turut Hadir

Hangatkan Ramadhan, Kapolres Baubau Turun ke Jalan Bagikan Takjil di Pantai Kamali