Kasus Pengeroyokan Dengan Korban Azmar, Satreskrim Polres Baubau Resmi Tahan Pemuda Berinisial YC
BAUBAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau resmi melakukan penahanan terhadap seorang pemuda berinisial YC alias Y (25). Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan. Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun, penahanan tersangka YC dilakukan pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 23.50 WITA. Proses penahanan tersebut dilaksanakan di ruang Satreskrim Polres Baubau dan kemudian tersangka ditempatkan di ruang Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Unit I TIPIDUM Polres Baubau. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/210/X/2025/SPKT/Polres Baubau/Polda Sulawesi Tenggara yang dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga bernama Yanti pada 8 Oktober 2025 lalu. Dalam laporan tersebut, insiden pengeroyokan terjadi pada Rabu, 8 Oktober 2025 di Jalan Pahlawan, Kelurahan Kadolokapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, yang mengakibatkan korban berinisial AZMAR mengalami luka-luka di tubuhnya hingga harus...