Polres Baubau Amankan Pengedar Sabu di Kawasan Benteng Keraton Buton, 42 Paket Siap Edar Disita
BAUBAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau berhasil menggagalkan aksi peredaran narkotika jenis sabu di kawasan wisata Benteng Keraton Buton, Kelurahan Melai, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, pada Kamis (09/04/2026) siang.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MT (25), seorang nelayan asal Kelurahan Palabusa. Dari tangan pelaku, petugas menyita puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta berhasil mengamankan belasan paket lainnya yang sempat disebar pelaku di titik-titik tertentu.
Penangkapan bermula saat anggota Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Baubau, IPTU Joni Arani, S.H., M.H., melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 12.00 WITA. Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga tengah menempelkan narkotika, tim langsung bergerak menuju lokasi di Jalan Sultan Labuke.
Sekitar pukul 12.15 WITA, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap MT dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan 1 buah bungkus rokok berisi 31 paket sabu dalam pipet plastik. Tak berhenti di situ, setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengaku telah menempelkan 11 paket lainnya di berbagai titik. Petugas kemudian membawa pelaku untuk menunjukkan lokasi-lokasi tersebut hingga total barang bukti yang diamankan mencapai 42 paket.
Kasat Resnarkoba Polres Baubau, IPTU Joni Arani, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 9,20 gram.
"Kami mengamankan terduga pelaku saat sedang beraksi di kawasan Benteng Keraton. Modus yang digunakan adalah sistem tempel, di mana pelaku meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu sesuai pesanan. Dari penggeledahan awal ditemukan 31 paket, kemudian dikembangkan di lapangan hingga kami berhasil mengamankan total 42 paket pipet berisi kristal bening yang diduga sabu," ujar IPTU Joni Arani.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku saat ini telah dibawa ke Mako Polres Baubau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami masih mendalami dari mana asal barang haram ini dan siapa jaringan di belakangnya. Selain narkotika, kami juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi," tegasnya.
Selain 42 paket sabu, polisi menyita barang bukti non-narkotika berupa:
- 1 unit motor Honda Scoopy warna merah hitam.
- 1 unit HP Realme C75 warna kuning.
- 1 buah pembungkus rokok merek HMIN.
Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pelaku kini terancam hukuman penjara yang berat sebagai bagian dari komitmen Polres Baubau dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.