Sambut Ramadhan 1447 H, Kapolres Bau-Bau Keluarkan 13 Poin Himbauan Keamanan​

BAU-BAU – Guna memastikan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1447 H / 2026 M, Kepolisian Resor (Polres) Bau-Bau secara resmi mengeluarkan selebaran himbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Langkah ini diambil untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kota Bau-Bau dan sekitarnya.

​Kapolres Bau-Bau, AKBP Mayestika Hidayat, S.I.K., M.H., menekankan pentingnya kewaspadaan mandiri serta penghormatan antarumat beragama selama bulan suci ini. Terdapat 13 poin utama yang menjadi sorotan, mulai dari pencegahan tindak kriminal hingga pengawasan terhadap aktivitas remaja.

​Salah satu poin krusial dalam himbauan tersebut adalah antisipasi pencurian kendaraan bermotor dan penggunaan knalpot bising. Kapolres menegaskan akan menindak tegas para pelaku balap liar serta pengguna knalpot "brong" yang mengganggu kenyamanan warga.

​"Dilarang keras melakukan balapan liar yang dapat mengakibatkan laka lantas serta mengancam keselamatan diri dan orang lain. Kami juga melarang penggunaan knalpot brong/racing karena sangat mengganggu pendengaran," tegas Kombes Pol. Mayestika Hidayat dalam keterangan tertulisnya.

​Beliau juga menambahkan bahwa kendaraan yang terjaring balap liar baru akan dapat diurus proses tilangnya setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

​Selain masalah lalu lintas, pihak Kepolisian juga menyoroti tradisi negatif yang kerap muncul saat Ramadhan, yakni "perang sarung" antar kelompok remaja. Orang tua diminta aktif mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tawuran yang bisa berujung pada ranah hukum.

​"Kami meminta para orang tua untuk senantiasa pro aktif menjaga dan mengingatkan anak-anaknya saat keluar rumah untuk beribadah malam atau subuh, agar tidak melakukan tradisi perang sarung karena dapat menimbulkan tawuran," ujar Kapolres.

​Kapolres juga memperingatkan bahwa pelaku tawuran dapat dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

​Masyarakat juga diingatkan untuk tetap waspada saat meninggalkan rumah guna melaksanakan salat Tarawih atau ibadah lainnya. Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat, kompor dalam keadaan padam, serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil guna menghindari aksi pecah kaca.

​Kapolres Bau-Bau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghidupkan kembali Pos Kamling atau Ronda di tingkat RW/Kelurahan demi mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

Menutup keterangannya, AKBP Mayestika beserta keluarga besar Polres Baubau mengucapkan selamat menyambut dan menjalankan ibadah Ramadan kepada seluruh masyarakat. Kepolisian berharap Ramadan tahun ini berjalan aman, tertib, dan penuh keberkahan bagi warga Kota Baubau.

Popular posts from this blog

Polres Baubau Tindak Tegas dan Tahan Puluhan Motor Balap Liar, Pengembalian Dijadwalkan Setelah Hari Raya

Vila Triple R Gelar Lomba 17 Agustus, Kapolres dan Ibu Kapolres Turut Hadir

Hangatkan Ramadhan, Kapolres Baubau Turun ke Jalan Bagikan Takjil di Pantai Kamali