Polres Baubau Amankan Pemuda Asal Buton Terkait Kepemilikan 34,83 Gram Ganja

BAUBAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja pada Sabtu (31/1/2026). Dalam operasi tersebut, seorang pemuda berinisial MA alias DL (22), warga Desa Waole, Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton, berhasil diamankan petugas.

​Penangkapan dilakukan di Jalan Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, tepatnya di sekitar kantor jasa pengiriman JNT.

​Kejadian bermula saat Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari Bea cukai Kendari bahwa terdapat paket barang yang diduga berisikan narkotika jenis ganja. Kemudian Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Baubau, IPTU Joni Arani, S.H., M.H., melakukan pengintaian ke kantor JNT.

​Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 12.55 WITA, petugas langsung menyergap pelaku setelah pelaku datang mengambil paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja. Hasil penggeledahan mengungkap satu paket plastik hitam yang di dalamnya berisi kain sarung bantal warna merah muda motif kucing sebagai modus untuk menyembunyikan ganja kering.

​Kasat Resnarkoba Polres Baubau, IPTU Joni Arani, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami jaringan pemasok barang haram tersebut.

​"Benar, tim kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MA bersama barang bukti ganja dengan berat bruto 34,83 gram. Pelaku ditangkap saat hendak mengambil paket di salah satu jasa pengiriman. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah berada di Mako Polres Baubau untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar IPTU Joni Arani.

Selain ganja kering seberat 34,83 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika, di antaranya:

  • ​1 unit ponsel Oppo A15 warna biru.
  • ​1 bungkus paket JNT warna hitam.
  • ​1 buah sarung bantal merah muda motif kucing.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan. Hal tersebut diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan tersangka positif mengonsumsi ganja.

IPTU Joni menambahkan, paket ganja tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara, sesuai alamat pengirim yang tertera pada paket. Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya pernah merantau ke Papua dan diduga sudah terbiasa mengonsumsi ganja sejak berada di sana.


​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP), serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 8 miliar.

Popular posts from this blog

Polres Baubau Tindak Tegas dan Tahan Puluhan Motor Balap Liar, Pengembalian Dijadwalkan Setelah Hari Raya

Vila Triple R Gelar Lomba 17 Agustus, Kapolres dan Ibu Kapolres Turut Hadir

Hangatkan Ramadhan, Kapolres Baubau Turun ke Jalan Bagikan Takjil di Pantai Kamali