Polres Baubau Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Kelurahan Tanganapada Hasil Visum: Tanpa Kekerasan

BAUBAU, SULTRA – Kepolisian Resor (Polres) Baubau melalui Polsek Murhum dan Tim Identifikasi (Inafis) telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menyusul ditemukannya seorang pria meninggal dunia di rumahnya, di Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, pada hari Minggu, 14 Desember 2025.

​Korban diketahui bernama Yusran Elfargani, S.E. (54), seorang wiraswasta yang juga merupakan mantan Ketua Bawaslu Kota Baubau. Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kediamannya di Jl. KH. Ashary, belakang SMA Neg. 4 Baubau.

​Kronologi Penemuan
​Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula sekitar pukul 11.30 WITA. Saksi Raihan (19), seorang pelajar, dihubungi oleh istri korban yang sedang berada di luar kota karena korban tidak dapat dihubungi selama beberapa jam. Sekitar pukul 11.20 WITA, Raihan tiba di rumah korban, namun pintu dalam keadaan tertutup dan panggilan tidak dijawab.

​Raihan kemudian meminta bantuan warga sekitar, termasuk saksi Rizal alias Nyong (51). Karena pintu terkunci dari dalam dan tidak ada respons, mereka bersama-sama memutuskan untuk mendobrak pintu belakang rumah.
​"Pada saat berada di dalam rumah, [korban] ditemukan terbaring di atas kursi sofa dan dalam keadaan meninggal dunia," terang Raihan.

​Olah TKP dan Pemeriksaan Medis
​Sekitar pukul 11.50 WITA, tim gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Murhum, IPDA Harris Eka Putra, S.H., M.H., bersama Tim Inafis Polres Baubau, tiba di lokasi untuk melakukan Olah TKP.

​Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan:
​Korban ditemukan terbaring di atas sofa dalam kondisi tidak bernapas.
​Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
​Pintu belakang rumah ditemukan dalam kondisi rusak akibat upaya paksa yang dilakukan oleh para saksi.

​Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke RSUD Kota Baubau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dokter pemeriksa, dr. Wd. Al Rezky, menyatakan dari hasil visum luar bahwa:
​Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
​Korban diperkirakan meninggal dunia pada Pukul 23.00 WITA (malam hari sebelumnya).

​Penolakan Autopsi oleh Keluarga
​Pihak keluarga korban, yang diwakili oleh saudara korban, Llk. Mariadi, telah meminta kepada pihak kepolisian agar kasus ini tidak dilanjutkan ke proses autopsi maupun proses hukum. Permintaan ini didasarkan pada tidak adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Keluarga korban telah menandatangani surat penolakan autopsi.
​Polsek Murhum telah mengambil langkah-langkah kepolisian dengan mendatangi TKP, melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari saksi-saksi, dan melaporkan kejadian ini kepada pimpinan. Dugaan sementara, korban meninggal karena sakit atau sebab alami.

Popular posts from this blog

Polres Baubau Tindak Tegas dan Tahan Puluhan Motor Balap Liar, Pengembalian Dijadwalkan Setelah Hari Raya

Vila Triple R Gelar Lomba 17 Agustus, Kapolres dan Ibu Kapolres Turut Hadir

Hangatkan Ramadhan, Kapolres Baubau Turun ke Jalan Bagikan Takjil di Pantai Kamali